Para ulama berbeda pendapat mengenai doa dengan bahasa sendiri di dalam shalat. Pendapat yang lebih tepat adalah yang dipilih dalam madzhab mayoritas ulama selain Abu Hanifah bahwa doa selain dari Al Quran masih boleh dibaca.
Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Boleh saja berdoa di dalam shalat dengan doa yang tidak terdapat dalam Al Quran. Hal ini berbeda dengan pendapat ulama Hanafiyah.” (Fathul Bari, 2: 230).Di antara dalil yang jadi pegangan adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masih bolehnya membaca doa lainnya setelah tasyahud,
ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ فَيَدْعُو
“Kemudian pilihlah doa pada Allah yang disukai, berdoalah.” (HR. Bukhari no. 835 dan Muslim no. 402).Dalam riwayat Muslim disebutkan,
ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الْمَسْأَلَةِ مَا شَاءَ
“Kemudian ia memilih memanjatkan doa masalah sesuai yang ia mau.” (HR. Muslim no. 402).Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا
تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ مِنْ
عَذَابِ جَهَنَّمَ وَعَذَابِ الْقَبْرِ وَفِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ
وَمِنْ شَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ثُمَّ يَدْعُو لِنَفْسِهِ بِمَا
بَدَا لَهُ
“Jika salah seorang di antara kalian melakukan
tasyahud, maka mintalah perlindungan pada Allah dari empat hal yaitu
dari siksa Jahannam, siksa kubur, fitnah hidup dan mati, serta dari
kejelekan Al Masih Ad Dajjal. Lalu berdoalah untuk dirinya yang ia suka.” (HR. Muslim no. 588 dan An Nasai no. 1311)Dengan demikian, sah-sah saja berdoa dengan doa buatan sendiri. Namun berdoa di dalam shalat dengan redaksi buatan sendiri hendaknya dalam bahasa Arab, bukan dengan bahasa lainnya untuk menjaga kesakralan shalat dan inilah yang dicontohkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,
إِنَّ
صَلَاتَنَا هَذِهِ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ
إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَتِلَاوَةُ الْقُرْآنِ
“Sesungguhnya
shalat kita tidak boleh di dalamnya ada perkataan manusia. Yang ada
dalam shalat hanyalah ucapan tasbih, takbir dan bacaan Al Qur’an.”
(HR. Muslim no. 537 dan An Nasai no. 1219). Sehingga kata Ibnu Qudamah,
yang dimaksud hadits yang disebutkan sebelumnya adalah, “Pilihlah doa
dalam shalat dengan doa yang telah ma’tsur (yang memiliki riwayat) atau
semisalnya.” (Lihat bahasan dalam Al Mughni, 2: 237, terbitan
Dar ‘Alamil Kutub). Jadi lebih hati-hati adalah berdoa denga doa yang
sudah disebutkan dalam Al Quran dan Hadits, itu lebih selamat. Baca pula
bahasan Fatwa Tarjih Muhammadiyah di sini.Bahasan Rumaysho.Com yang patut dibaca: Hukum Berdoa dengan Bahasa Non Arab dan Anjuran Memperlama Sujud Terakhir untuk Berdoa.
Semoga bermanfaat dan hanya Allah yang memberi taufik.
—
Selesai disusun selepas Zhuhur, 9 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
0 comments:
Posting Komentar