Banner 468 x 60px

Radio Rodja 756AM
 

Kamis, 04 Desember 2014

BOLEHKAH RUMAH TANGGA BEDA AGAMA?

0 comments

Oleh
Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi


إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

Sesungguhnya segala puji bagi Allah. Hanya kepada-Nya kami memuji, memohon pertolongan, meminta ampunan dan petunjuk. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan jiwa dan keburukan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada seorangpun yang dapat menyesatkannya. Sebaliknya, barangsiapa yang disesatkan oleh-Nya maka tidak ada seorangpun yang dapat memberikan petunjuk.

Penulis bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Penulis juga bersaksi bahwa Nabi Muhammas Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan-Nya. Semoga shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada beliau, keluarga dan para sahabat beliau seluruhnya.

Amma ba’du.
Penulis telah menyusun buku kecil seputar hukum menikah dengan orang-orang kafir ini pada Fakultas Syari’ah di Riyadh. Harapan penulis, semoga buku ini bisa sebagai sosialisasi ilmu, meskipun hanya sedikit. Sebab, ilmu itu harus disosialisasikan dan disebarluaskan, bukan untuk disembunyikan. Tujuannya adalah agar manfaat dari ilmu tersebut dapat merata dan tercapailah substansinya. Oleh karena itu, penulis telah bertekad untuk memulai membahas (tema tersebut) dalam buku yang sederhana ini, lalu mengutarakannya kepada Fadhilatus Syaikh Abdullah bin Muhammad Ali Syaikh. Beliau pun memberikan tanggapan yang positif agar buku ini dicetak.

Meskipun buku ini sangat ringkas, penulis berharap mampu menjelaskan persoalan penting dalam kehidupan kaum muslimin dengan tepat. Hal tersebut berdasarkan pada beberapa alasan yang mendorong penulis untuk memilih tema ini, yaitu.

1. Karena urgensi tema itu sendiri. Yaitu akan mampu menyelesaikan salah satu persoalan yang dibutuhkan oleh kaum muslimin, khususnya pada masa sekarang. Sebab, saat ini telah banyak kaum muslimin yang bepergian ke negeri-negeri kafir, dan begitu mudahnya mereka berinteraksi dengan penduduk setempat, baik apakah kepergian mereka itu untuk tujuan belajar, berniaga atau tujuan-tujuan yang lain..... Bahkan ada pula dari mereka yang bepergian ke negeri-negeri tersebut karena ingin menikah dengan orang-orang kafir... Oleh karena itu, harus dijelaskan hukum Islam mengenai masalah tersebut. Alasan ini ditinjau dari hukum seorang muslim menikah dengan orang kafir.

2. Banyak orang-orang kafir dari berbagai agama dan kepercayaan memeluk Islam, dan tidak sedikit yang masuk Islam itu dalam keadaan telah berkeluarga... Setelah masuk Islam, muncul tanda tanya, apakah pernikahan pada saat masih kafir itu sah? Atau pernikahan tersebut batal? Nah, buku ini akan menjelaskan tentang ketentuan hukumnya.

Karena alasan inilah dan masih ada beberapa alasan lain maka penulis memancangkan niat dan tekad untuk menulis tema tersebut. Sedangkan metode yang penulis gunakan dalam buku ini adalah sebagai berikut:

1. Penulis mengumpulkan materi-materi ilmiah yang menyinggung tema tersebut dengan mengandalkan –setelah bersandar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala- seluruhnya kepada buku-buku klasik kecuali hanya sedikit, dan hanya beberapa poin masalah saja.

2. Penulis menyebutkan beberapa pendapat ulama dengan merujuk kepada buku-buku induk dari setiap madzhab yang ada.

3. Dalam buku ini, penulis berusaha membandingkan antara empat madzhab fiqih, yaitu madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah (Hanbaliyah).

4. Dalam beberapa masalah, penulis menyebutkan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnu Qayyim. Tujuannya adalah untuk mengetahui perbedaan pendapat beliau berdua dengan pendapat-pendapat yang lain, sekaligus pendapat beliau berdua menjadi pendapat penulis untuk mentarjih (mengunggulkannya) dalam beberapa persoalan.

5. Penulis mentakhrij (menjelaskan) semua ayat dan hadits asy-syarif, lalu menisbatkannya kepada buku-buku induk hadits.

6. Penulis membagi buku ini menjadi tiga bab. Bab satu terdiri dari dua pasal dan setiap pasal terdiri beberapa pembahasan. Bab dua, terdiri dari satu pasal dengan satu pembahasan. Sedangkan bab tiga terdiri dari tiga pasal dan masing-masing pasal terdiri dari beberapa pembahasan. Kemudian yang terakhir adalah penutup. Buku ini didahului dengan sebuah pendahuluan yang terdiri dari tiga pembahasan.

Tidak lupa pula, dalam muqaddimah ini, penulis mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada dosen penulis, Syaikh Abdullah bin Muhammad Ali Asy-Syaikh, - semoga Allah membalas beliau dengan kebaikan-. Sebab, beliau telah banyak mencurahkan tenaga dalam penyelesaian buku ini, yaitu dengan bimbingan bijaknya- semoga Allah menjaga beliau. Juga atas bantuan saudaraku Shalih bin Abdul Aziz Al-Ghulaiqah.

Demikian, penulis telah menyusun kerangka pembahasan dalam buku ini sebagai berikut.

Pendahuluan
Terdiri dari tiga pembahasan:
• Pembahasan pertama : Definisi nikah menurut bahasa dan istilah
• Pembahasan kedua : Definisi al-kufru (kafir) menurut bahasa dan istilah
• Pembahasan ketiga : Syarat-syarat nikah secara global

Bab I : Hukum Seorang Muslim Menikahi Orang Kafir Yang Tidak Memiliki Kitab
Pasal pertama : Terdiri dari empat pembahasan.
• Pembahasan pertama : Hukum menikahi wanita musyrik
• Pembahasan kedua : Hukum menikahi wanita majusi
• Pembahasan ketiga : Hukum menikahi wanita shabi’ah
• Pembahasan keempat : Hukum menikahi wanita penyembah berhala dan semisalnya.

Bab II : Hukum Seorang Muslim Menikahi Ahli Kitab
Pasal pertama : Penjelasan wanita-wanita ahli kitab yang boleh dinikahi, terdiri dari beberapa pembahasan.
• Pembahasan pertama : Hukum seorang muslim menikahi wanita ahli kitab yang merdeka, yang berstatus ahli dzimmah, dan yang menjaga kehormatannya.
• Pembahasan kedua : Dampak negatif menikahi wanita ahli kitab
• Pembahasan ketiga : Hikmah diperbolehkannya seorang muslim menikahi wanita ahli kitab.

Pasal kedua : Penjelasan wanita-wanita ahli kitab yang dilarang untuk dinikahi, terdiri dari dua pembahasan.
• Pembahasan pertama : Wanita ahli kitab yang diperangi.
• Pembahasan kedua : Menikahi budak-budak wanita ahli kitab.

Bab III. Pernikahan Sesama Orang-Orang Kafir.
Terdiri dari tiga pasal.
Pasal pertama : Terdiri dari beberapa pembahasan.
• Pembasahan pertama : Hukum pernikahan sesama orang-orang kafir
• Pembahasan kedua : Hukum pernikahan orang-orang kafir yang tidak sah sebelum diketahui oleh hakim dan sebelum masuk Islam
• Pembahasan ketiga : Hukum pernikahan orang-orang kafir yang tidak sah setelah diketahui hakim dan setelah masuk Islam.

Pasal kedua : Terdiri dari dua pembahasan
• Pembahasan pertama : Hukum seorang suami yang masuk Islam sedangkan ia memiliki lebih empat istri
• Pembahasan kedua : Dampak dari suami-istri atau salah satunya masuk Islam terhadap status pernikahan

Pasal ketiga : Terdiri dari tiga pembahasan
• Pembahasan pertama : Hukum menikahi wanita murtad dan suami atau istri yang murtad
• Pembahasan kedua : Dampak dari seorang suami atau istri yang murtad terhadap status pernikahan sebelum dan sesudah bersetubuh.
• Pembahasan ketiga : Dampak dari sepasang suami istri yang murtad bersama-sama terhadap status pernikahan sebelum dan sesudah bersetubuh.
• Pembahasan keempat : Hukum menikahi wanita Ahli Kitab, kemudian wanita tersebut pindah dari satu agama ke agama yang lain.

Penutup
Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi

PENDAHULUAN

DEFINISI NIKAH
NikahMenurut Bahasa
Nikah adalah al-wath’u (bersetubuh) dan bias juga berarti al-‘aqd (akan nikah), seperti anda mengucapkan : nakhtuha wa nakahat hiya, artinya saya menikahi dia (wanita) dan dia (wanita) itu telah menikah. Seorang wanita telah menikahi di bani fulan, artinya wanita itu memiliki suami seorang dari mereka [1]

Ibnu Manzhur menjelaskan tentang komponen kata nakaha : nakaha fulanun imra’atan –yankihuha- nikahan, artinya ; apabila si fulan menikahi wanita tersebut. Demikian pula kata ba-dha’-aha, dahamaha dan khajja-aha, artinya juga sama, “Ibnu Sayyidih berkata : an-nikah dalah al-budh’u (bersetubuh). Kata ini digunakan khusus kepada manusia. Namun Tsa’lab juga menggunakannya untuk lalat (binatang), yaitu nakahaha yankihuha nakhan wa nikaahan”[2]

Pethrus berkata : “nakaha al-marata yankihuha nikahan, artinya ia menggauli dan mengawini wanita itu. Dikatakan pula : nakahaha, yaitu ia mengucapkan akad nikah dan mengawininya untuk bersetubuh (jimak). Sedangkan nakaha al-matharu al-ardha, artinya air hujan itu memabasahi bumi. Dan nakaha ar-rajulu al-marata-nakhan, artinya laki-laki itu menggauli seorang wanita.[3]

Kata nakaha (menikah) adalah untuk tujuan menggauli yaitu nakaha-yankihu. Seorang wanita telah menikah di bani fulan, artinya dia memiliki suami salah seorang dari mereka. Kata nikah juga bisa berarti akad nikah tanpa al-watha’ (bersetubuh), yaitu mengucapkan nakahtu, tazawajtu wa ankahtu ghairi (saya telah menikahkan, saya mengawinkan dan saya menikahkan orang selainku).[4]

Nikah Menurut Istilah
Menurut madzhab Hanafiyah : Nikah adalah sebuah akad yang disepakati sebagai hak kepemilikan untuk bersenang-senang dengan seorang wanita dengan tujuan tertentu.

Kalimat terakhir (…dengan tujuan tertentu,-pent) adalah sebagai pengikat makna, agar keluar dari makna membeli budak untuk dijadikan sebagai gundik. Maksudnya adalah menetapkan kesepakatan syar’i bukan hanya kesepakatan antara dua orang yang melakukan perjanjian. Jika tidak demikian, maka harus ditolak, karena maksud dari pada membeli tidak ada tujuan lain selain hanya bersenang-senang.[5]

Menurut madzhab Malikiyah : Nikah adalah akad yang hanya bertujuan untuk bersenang-senang dan mencari kenikmatan dengan lawan jenis tanpa ada kewajiban memberikan nilai harta (mahar) secara jelas sebelumnya, orang yang melakukan akad tersebut tidak mengetahui keharamannya kecuali telah masyhur diharamkan oleh Al-Qur’an atau karena yang lain, yaitu ijma (kesepakatan kaum muslimin).[6]

Menurut madzhab Syafi’iyah : Nikah adalah akad yang mengandung makna dibolehkan melakukan persetubuhan dengan orang yang dinikahi.[7]

Menurut madzhab Hanbaliyah : Nikah adalah akad yang dikenal dengan menggunakan lafadz “menikah atau mengawini” dalam bentuk kalimat. [8]

DEFENISI KAFIR
Secara Bahasa
Kafir (secara bahasa) artinya menutup, menghalangi dan menolak. Malam hari juga disebut “kafir”, karena ia menutupi segala sesuatu. Setiap sesuatu yang menutupi yang lain, berarti ia telah kafarahu (menutupinya). Al-Kafir (orang kafir) adalah az-zari’ (penanam), sebab ia menutup benih dengan tanah. Jadi al-kuffar (orang-orang kafir) adalah az-zurra’ (orang-orang yang menanam benih)[9]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ

“Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani” [al-Hadid/57 : 20]

Makna Al-Kuffar di sini, yaitu para penanam (petani), sebab mereka menimbun benih, yakni mereka menutupnya dengan tanah. [10]

Secara Istilah
Ar-Razi mengatakan dalam tafsirnya setelah ia mengakui sangat sulit bagi kalangan ahli kalam (teolog) memberikan batasan makna kafir (orang kafir). Kafir adalah tidak mempercayai sedikitpun apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal hal itu telah diketahui secara nyata. [11]

Defenisi yang lain : Kafir adalah lawan kata iman yaitu mengingkari salah satu dari apa yang dibawa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah sampai kepada kita dengan riwayat yang meyakinkan lagi pasti. [12]

SYARAT-SYARAT NIKAH SECARA GLOBAL
Ada lima syarat dalam pernikahan, yaitu :
1. Memastikan calon suami-istri, sebab nikah adalah suatu perjanjian yang saling memberikan manfaat
2. Kedua suami-istri atau yang mewakilinya telah setuju
3. Ada wali, sebab pernikahan tidak akan sah tanpa ada wali. Seorang wali harus memenuhi tujuh persyaratan sebagai berikut.

• Merdeka, bukan budak.
• Laki-laki
• Seagama dengan mempelai putri
• Baligh
• Berakal
• Adil
• Bijak

4. Ada saksi, sebab pernikahan tidak akan sah jika tidak ada dua orang saksi laki-laki.
5. Kedua mempelai terbebas dari hal-hal yang menghalangi pernikahan, baik karena nasab atau sebab lain [13]

[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, Murajaah DR. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Ali Asy-Syaikh, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]
_______
Footnote
[1]. Ash-Shihah fi Al-Lughah wa Al-Ulum, Al-Jauhari II/608, diterbitkan Daru Al-Hadharah Al-Arabiya, Beirut.
[2]. Lisan Al-Arab, Ibnu Manzhur II/625-627, diterbitkan Daru Shadir
[3]. Muhith Al-Muhith, Al-Mu’allim, Pethrus Al-Bustani : 915, terbitan Perpsutakaan Libanon
[4]. Mu’jam Maqayis Al-Lughah, Ahmad bin Faris Zakariya, dengan tahqiq Abdussalam Harun V/475, cetakan pertama di Kairo 1369, Daru Ihya-u Al-Kutub Al-Arabiyyah.
[5]. Syarh Fath Al-Qadir oleh Ibnu Hammam III/186, terbitan Al-Halabi
[6]. Al-Fawaakih Ad-Diwaani/Syarh Risalah Abi Zaid Al-Qairwaani oleh An-Nafraawi II/21 Dar Al-Baaz
[7]. Mughni AL-Muhtaj Syarhu Syaikh : Muhammad Asy-Syarbiini Ala Matani Al-Minhaj, karya Imam An-Nawawi III/123, Daar Ihya-u At-Turats Al-Arabi.
[8]. Hasyiah Ar-Raudh Al-Murbi, Ibnu Qasim : VI/224
[9]. Lihat Mukhtashar Ash-Shihah : 572-573, terbitan Maktabah Al-Hilal, Beirut. Lihat pula Al-Mu’jam Al-Wasith II/791-792, Daar Ihya-u At-Turats Al-Arabi.
[10]. Lihat Fathu Al-Qadir oleh Asy-Syaukani V/175
[11]. Lihat At-Tafsir Al-Kabir oleh Ar-Razi II/39, terbitan Daaru Al-Kutub Al-Alamiin.
[12]. Al-Kufru wa Al-Mukaffarat, Ahmad Izzuddin Al-Bayanunii 6, terbitan Maktabah Al-Huda.
[13]. Kasysyafu Al-Qanaa'i An Matani Al-Iqna : V/41,42,48, 53,54, 66,75

0 comments:

Posting Komentar