Isbal (memanjangkan pakaian hingga di bawah kedua mata kaki bagi lelaki) termasuk perbuatan dosa yang diremehkan oleh sebagian umat. Sementara hadits-hadits tentang larangan berisbal-ria telah mencapai derajat mutawatir maknawi, lebih dari dua puluh sahabat meriwayatkannya (lihat risalah Syaikh Bakr Abu Zaid yang berjudul Hadduts Tsaub hal 18)
Para ulama telah sepakat bahwasanya isbal itu haram jika dilakukan karena sombong. Akan tetapi mereka berselisih pendapat jika isbal dilakukan bukan karena sombong. Akan tetapi kita dapati pernyataan para ulama yang tidak menyatakan haram bagi isbal tanpa kesombongan, mereka menyatakan bahwa isbal tanpa kesombongan hukumnya makruh (dibenci oleh Allah). Karenanya bisa kita katakan bahwa para ulama sepakat jika isbal tanpa kesombongan adalah makruh.