Isbal (memanjangkan pakaian hingga di bawah kedua mata kaki bagi lelaki) termasuk perbuatan dosa yang diremehkan oleh sebagian umat. Sementara hadits-hadits tentang larangan berisbal-ria telah mencapai derajat mutawatir maknawi, lebih dari dua puluh sahabat meriwayatkannya (lihat risalah Syaikh Bakr Abu Zaid yang berjudul Hadduts Tsaub hal 18)Para ulama telah sepakat bahwasanya isbal itu haram jika dilakukan karena sombong. Akan tetapi mereka...

Ringkasan Hukum Sujud Sahwi
Ringkasan Hukum Sujud Sahwi dari penjelasan...More

Meluruskan Pemahaman Tentang Bid'ah
“Barangsiapa yang mengadakan perkara baru dalam urusan kami...More

Batasan aurat (menurut syi'ah)
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya... More

Pokok-Pokok Kesesatan Aqidah Syiah
Syiah dikenal dengan sebutan Rafidhah karena mereka menolak mengakui khilafah Abu Bakar ...More